TPN Sebut Izin Pendirian Pabrik Semen Rembang Diterbitkan Sebelum Ganjar Jabat Gubernur Jawa Tengah
Dalam kasus Semen Rembang, pemiliknya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan tersebut telah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur. Praktis Ganjar hanya meneruskan izin tersebut.
Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dianggap bermasalah. Namun, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.
Akhirnya, Amdal tersebut diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru, dengan sejumlah kesepakatan di mana Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak pabrik.
Editor: Aditya Pratama