Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Bukukan Laba Bersih Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Naik 16,4 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Jaksel I Lakukan Sita dan Blokir

Jumat, 06 Desember 2024 - 20:36:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Jaksel I Lakukan Sita dan Blokir
PPNS Kanwil DJP Jaksel I melakukan blokir aset WP PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel I)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan bentuk-bentuk penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pembuktian dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik melakukan penelusuran harta kekayaan. 

Dari penelurusan Harta Kekayaan tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang disertai tindakan penundaan atas transaksi. Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi-nya telah dibayar lunas.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan hukum perpajakan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut