Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Keluhkan Aturan Baru Media Sosial, Menkop UKM: Kata Siapa Kalau Medsos Dipisah Merugikan Para Seller?

Kamis, 28 September 2023 - 07:03:00 WIB
TikTok Keluhkan Aturan Baru Media Sosial, Menkop UKM: Kata Siapa Kalau Medsos Dipisah Merugikan Para Seller?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bicara soal TikTop Shop. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3). 

Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21). 

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Poin terakhir, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri. 

Sebelumnya, Tiktok Indonesia menjelaskan pihaknya meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan aturan pemisahan tersebut karena dinilai akan berdampak pada 6 Juta pedagang lokal yang telah bertransaksi di platformnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut