Tenaga Kerja China Masuk RI, Sesmenko Perekonomian Sebut TKA Beda dengan Mudik
Menurut Susi, tidak ada aturan yang dilanggar terkait kedatangan TKA China. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
"Untuk yang kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ucapnya.
Pada Sabtu (8/5/2021) lalu, sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, menggunakan pesawat China Soutern Airlines CZ387 dari Guangzhou pukul 05.00 WIB.
“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan serta kru alat angkut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting.
Editor: Rahmat Fiansyah