TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar
Pihaknya menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan kepada keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Sementara itu, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.
Editor: Rizqa Leony Putri