Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:17:00 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas 
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut