Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu

Senin, 16 September 2024 - 19:29:00 WIB
Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu
ilustrasi pengenaan pajak saat bangun rumah sendiri (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pasalnya, pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut