Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu

Senin, 16 September 2024 - 19:29:00 WIB
Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu
ilustrasi pengenaan pajak saat bangun rumah sendiri (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," ucap Prastowo. 

Rencana kenaikan pajak di tahun 2025. Klik halaaman selanjutnya untuk membaca>>>

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tahun depan.

Hal itu pun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. 

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut