Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 
Advertisement . Scroll to see content

Simak 4 Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Jumat, 05 Januari 2024 - 11:37:00 WIB
Simak 4 Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Kementerian ESDM resmi menetapkan aturan setiap masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg harus terdata di sistem terlebih dahulu per Senin (1/1/2024). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, siapa saja konsumen yang berhak menggunakan gas Elpiji 3 kg? Berikut daftarnya:

1. Rumah tangga 

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

3. Petani sasaran 

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. 

4. Nelayan sasaran 

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut