Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank
JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya berupaya memberantas judi online di Tanah Air. Salah satu caranya dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Tak cuma itu, kata Dian. pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Apabila hasil EDD terbukti terkait judi online, maka bank dapat membatasi hingga menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Berantas Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta per Hari
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.