Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Bakal Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dalam Waktu Dekat

Rabu, 07 September 2022 - 16:35:00 WIB
Siap-siap! Bakal Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dalam Waktu Dekat
Siap-siap! Bakal ada penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dalam waktu dekat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan ada penyesuaian tarif penyeberangan. Penyesuaian tarif tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/9/2022)

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan masih dalam tahap perhitungan bersama operator kapal. Adapun penyesuaian tarif angkutan penyeberangan bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Sekarang masih dalam tahap perhitungan. Dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyebrangan," ujarnya.

Sementara itu, Kemenhub telah mengumumkan menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Kemenhub juga menaikkan tarif bus AKAP kelas ekonomi. 

Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas sebesar Rp2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Sementara tarif Bus AKAP kelas ekonomi terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km. Tarif ini naik dibanding 2016 yang sebesar Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95. Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172. Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp106.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut