Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Naik, Berlaku 10 September 2022

Rabu, 07 September 2022 - 15:08:00 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Berlaku 10 September 2022
Tarif ojek online naik, biaya sewa aplikasi turun maksimal 15 persen. (Foto: dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Tarif baru ojek online (ojol) resmi naik dan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.  

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. 

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).  

Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022. 

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut