Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Minggu, 24 April 2022 - 16:00:00 WIB
Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat itu, kebijakan THR hanya berlaku untuk PNS, tentu saja hal ini dikecam oleh pekerja swasta dan buruh. Mereka berpendapat bahwa hal ini tidak adil mengingat mereka sama-sama bekerja dan berkontribusi untuk perekonomian negara.

Demo besar-besaran menuntut THR dilakukan para buruh dengan cara mogok kerja pada 13 Februari 1952. Meskipun awalnya tidak direspon baik oleh pemerintah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tetap berjuang agar buruh mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pada akhirnya pemerintah menerbitkan aturan THR secara resmi ditahun 1994. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja dengan minimal 3 bulan masa kerja. Kebijakan inilah yang terus diberlakukan hingga saat ini.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut