Selama 15 Tahun, Ditjen Perkeretaapian Bangun 1.937 Km Jalur Kereta Api
Dia menjelaskan, Kemenhub terus berupaya membangun sektor perkeretaapian nasional yang inklusif, dengan cara mendorong keterlibatan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita ingin membangun sektor perkeretaapian dengan pendekatan multioperator dan membuka ruang bagi para pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan sektor ini,” kata dia.
Menhub menuturkan, sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mensyaratkan kemudahan melakukan usaha di sektor perkeretaapian.
Hal tersebut diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di sektor perkeretaapian, sehingga semakin banyak operator yang muncul.
Editor: Aditya Pratama