Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh utusan khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Terdapat sejumlah tokoh publik di antaranya Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.
Adapun Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah. Pasalnya, jabatan mereka setingkat menteri.
Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.