Restrukturisasi Garuda Indonesia Rampung, Begini Kesepakatannya
Selain itu, maskapai pelat merah ini juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja perseroan.
Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak 39,78 miliar lembar saham atau senilai Rp7,79 triliun, yang meliputi realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.
Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placemenet, di mana GIAA telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25,80 miliar lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun, yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.
“Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways sebesar 7,99 persen, saham publik sebesar 4,83 persen, serta saham kreditur sebesar 22,63 persen,” katanya.
Melengkapi penyelesaian tahapan penerbitan saham baru tersebut, perseroan juga telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi atas Global Sukuk senilai 500 juta dolar AS yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru, dengan nilai pokok sebesar 78,01 juta dolar AS dengan tenor jatuh tempo sembilan tahun sejak diterbitkan.