Puluhan Kios di Tanah Abang Disegel, Ada yang Nunggak Sewa hingga Rp43 Juta
"Saudara belum membayar/melunasi tunggakan kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) / Service Charge sebesar Rp43.316.372 (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah)," tulis salah satu surat tersebut.
Diterangkan dalam surat tersebut juga bahwa pemilik kios diwajibkan untuk melunasi tunggakan pada hari kerja paling lambat 7 hari setelah surat dikeluarkan.
Selanjutnya jika dalam batas waktu tersebut pemilik kios belum melaksanakan kewajiban, maka akan terancam pembatalan hak pemakaian tempat usaha.
"Sesuai SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 117 Tahun 2023 Bab VIII Sanksi Terkait Penggunaan Tempat Usaha Pasal 29 Ayat (3) Tahapan Pemberian Sanksi, dan Pasal 20: Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 360 Tahun 2014, kami akan memberikan sanksi berupa Peringatan sampai dengan Pembatalan “Hak Pemakaian Tempat Usaha” dimaksud," terang surat tersebut.
Tim iNews.id sudah berusaha melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Pengelola Blok B Pasar Tanah Abang dan Manajer Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Jaya Agus Lamun, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.