Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Profil Indonesia Investment Authority, yang diminta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dapat suntikan Rp50 triliun dari negara. Hal ini dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi RI.
Indonesia Investment Authority atau INA merupakan sovereign wealth fund (SWF) atau dana investasi milik pemerintah untuk mengelola kekayaan negara.
Tujuan pembentukan SWF untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang, mendiversifikasi aset negara, serta menjamin kesejahteraan untuk generasi mendatang.
INA didirkan pada Desember 2020 sebagai lembaga sui generis, yakni entitas hukum yang bersifat unik dan beroperasi secara independen dari birokrasi pemerintahan. INA didirikan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan membangun nilai jangka panjang bagi generasi mendatang.
Adapun dasar hukum tata kelola INA ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.