Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Masyarakat Mudik Lebaran, Jasa Marga Bakal Sekat Jalan Tol
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei, kecuali Kondisi Berikut

Minggu, 25 April 2021 - 09:03:00 WIB
PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei, kecuali Kondisi Berikut
PNS dilarang cuti 6-17 Mei.(Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Imbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN, namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik Lebaran atau 6-17 Mei 2021. 

Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas. 

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021,” ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut