Peserta CPNS Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes tapi Harus Penuhi Syarat Berikut
JAKARTA, iNews.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19.
Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyiapkan diri untuk pelaksanaan tes CPNS agar sesuai dengan protokol kesehatan. Teknis dan skema tes tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Lalu bagaimana jika ada peserta CPNS yang positif terinfeksi virus Covid-19?
Soal itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib lapor ke panitia instansi yang dilamar. Setelah itu, panitia instansi tersebut akan mengirim surat kepada Kepala BKN.
Peserta Seleksi CPNS-PPPK Wajib Perhatikan 8 Prokes Covid-19
“Ini berupa permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).