Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!
Sementara itu, Yassierli mengatakan bahwa sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ucapnya.
“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” kata Yassierli.
Ini Alasan Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Editor: Puti Aini Yasmin