Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Minggu, 05 Januari 2025 - 10:19:00 WIB
Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem
ilustrasi DJP beri waktu 3 bulan untuk pengusaha perbaiki sistem yang sudah telanjur naik ke PPN 12 persen (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

1. 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); 

atau

2. 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut