Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

Penasaran Berapa Gaji Kades, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya? Intip Yuk!

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:49:00 WIB
Penasaran Berapa Gaji Kades, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya? Intip Yuk!
Penasaran berapa gaji Kades, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya? intip yuk! (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mendapat penghasilan tetap, ada juga tunjangan yang diberikan. Ini tidak lepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 

1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
• Pelaksanaan pembangunan desa;
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
• Pemberdayaan masyarakat desa.

2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. 

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut