Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Jumat, 26 November 2021 - 16:19:00 WIB
Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Kementerian ESDM akan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada pemilik KBLBB, hingga pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut