Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi RI Kuartal II 2026 Diproyeksi Menguat, Purbaya: Kita Sudah Lewati Masa Ujian Itu
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, jenis dan Contohnya

Rabu, 13 September 2023 - 11:15:00 WIB
Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, jenis dan Contohnya
Ilustrasi Pasar Monopoli (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content
  • 4. Monopoli Legal

Pasar monopoli yang terbentuk akibat perlindungan hukum dari pemerintah, seperti hak paten, merek dagang, atau lisensi, sering kali disebut sebagai "monopoli buatan" atau "monopoli yang diciptakan oleh undang-undang". Dalam kasus ini, perusahaan atau individu memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau menggunakan produk atau layanan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Pasar Monopoli

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan peraturan yang penting untuk menjaga persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan bagi konsumen dan ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.

Penting untuk memahami bahwa dalam situasi semacam ini, monopoli yang diizinkan memiliki tujuan yang berbeda dari monopoli yang terbentuk tanpa pengaturan atau kebijakan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa layanan vital tetap terjamin dan terjangkau.

Undang-undang mungkin mengizinkan bentuk monopoli yang dikendalikan oleh pemerintah atau badan yang berwenang, terutama ketika barang atau jasa yang diberikan dianggap sebagai kebutuhan vital masyarakat dan perlu diatur dengan hati-hati.

Apa Saja Contoh Monopoli?

1. PT Pertamina, menyediakan bahan bakar.
2. PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyediakan layanan transportasi kereta api.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menyediakan listrik.
4. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menyediakan air bersih.

Demikian penjelasan mengenai pasar monopoli, pengertian, ciri-ciri, jenis dan contohnya. Semoga bisa dipahami ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut