Pandemi Covid-19, Jumlah Fintech Makin Berkembang
Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan online. "Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," katanya.
Andrian mengungkapkan OJK telah mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi.
Sampai dengan saat ini, Fin+ sudah menyalurkan lebih dari Rp140 miliar yang tersebar di lebih 1.000 titik kecamatan Indonesia dengan TKB 100 persen. Pada 2021, Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198 persen dengan menitikberatkan peningkatan di sektor UMKM, terutama di luar pulau Jawa.

Editor: Dani M Dahwilani