Pandemi Covid-19, Jumlah Fintech Makin Berkembang
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat jumlah layanan berbasis digital saat pandemi Covid-19 semakin berkembang. Salah satunya dalam financial technology.
Kemudahan akses di tengah pembatasan sosial terkait pandemi Covid-19 menjadi faktor semakin tingginya minat masyarakat mengkses layanan digital. Pengguna tak perlu takut dengan kerumunan, karena dapat diakses kapan pun dan di mana saja.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, bertambahnya anggota asosiasi yang baru mendapatkan izin dari OJK menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Salah satu fintech terbaru yang mendapat izin dari OJK adalah Fin+. Dia berharap kehadiran startup baru ini dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat underserved dan underbanked termasuk UMKM. Ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
"Kami ucapkan selamat kepada Fin+, salah satu anggota AFPI yang mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang berizin OJK, diharapkan anggota lain yang masih status terdaftar segera memproses perizinannya di OJK. AFPI akan terus mendampingi dan mendorong anggota untuk segera memproses perizinan,” ujar Kusersyansyah, dalam keterangan elektronik, Rabu (20/1/2020).