Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Penguasaan Teknologi AI, Komdigi Kerja Sama ASEAN Foundation
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:27:00 WIB
Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, kata Budi, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi. Kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ucap Budi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut