Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:27:00 WIB
Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.
Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, kata Budi, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.
"Aplikator sendiri di bawah Komdigi. Kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ucap Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin