Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Senin, 25 November 2024 - 14:14:00 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
OJK Luncurkan Lembagan Penguatan Keuangan Mikro (foto: iNews.id/Anggie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Nantinya, bersamaa dengan itu pihaknya akan menerbitkan aturan LKM.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya di Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).

"Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM ini yang merupakan amanah daripada UU P2SK dan kita harapkan POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan," tutur Agusman.

Menurut Agusman, pengembangan LKM ini adalah proses dari UU Nomor 1 tahun 2013 alias butuh waktu 11 tahun untuk terjadinya Roadmap saat ini yang dipicu oleh UU P2SK.

"Dengan diterbitkannya UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK pengaturan dan pengawasan LKM semakin jelas bagaimana harus ditata termasuk dijelaskan di dalamnya kategorisasi dari LKM nanti sesuai UU dan nanti kami buat POJK-nya, nanti akan ada LKM skala usaha kecil, menengah, dan besar," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut