Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:32:00 WIB
OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim
Ilustrasi BPR Bank Cirebon dicabut izinnya oleh OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Meski begitu, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut