MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan
Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan terhadap para pelaku. Dalam perkara Nomor 1281/Pid.B/2025/PN.MKS, Rudi Hartono divonis tiga tahun penjara.
Sementara itu, Hj Harni dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara. Kedua putusan tersebut dibacakan pada 15 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan unsur pidana penipuan telah terbukti.
Yusnandi menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan sesuai hukum. Debitur juga diminta segera berkomunikasi jika menghadapi kendala tertentu.
Sebaliknya, tindakan manipulasi dokumen hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, perusahaan terus mendorong terciptanya pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
"Masyarakat dapat menghubungi contact center atau kantor cabang kami," ujarnya.
Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar. Selain itu, berbagai kendala pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur resmi.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat. Sementara itu, kepercayaan terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.
Editor: Puti Aini Yasmin