Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
Advertisement . Scroll to see content

MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:22:00 WIB
MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia
MNC Guna Usaha mengingatkan debitur terkait risiko pidana pelanggaran. (Foto: MNC Leasing)
Advertisement . Scroll to see content

Yusnandi menegaskan pengalihan aset kredit bukanlah jalan keluar masalah. Tindakan tersebut justru dapat memperburuk posisi hukum debitur. Selain berpotensi merugikan perusahaan, pelanggaran juga berdampak pada pelaku. 

"Jangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin resmi," katanya. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh debitur pembiayaan di Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi. Debitur dapat menyampaikan kendala melalui contact center perusahaan. Selain itu, layanan konsultasi tersedia di kantor cabang terdekat. Perusahaan berharap setiap persoalan pembiayaan diselesaikan secara terbuka. Dengan cara itu, kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara optimal.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut