MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia
Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta berbeda dari dugaan awal. Objek jaminan fidusia ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kondisi itu melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum berlaku. Selanjutnya, perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyebutkan, perseroan telah mengedepankan pendekatan persuasif.
”Langkah hukum ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya.
Menurut kuasa hukum lain PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, mengatakan perusahaan selalu membuka ruang komunikasi. Debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran tidak perlu bertindak sendiri. Menurutnya, setiap kendala dapat dibahas melalui mekanisme resmi. "Kami terbuka untuk diskusi melalui jalur resmi," ujarnya. Dengan demikian, solusi dapat dicari tanpa melanggar ketentuan hukum.