Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Libatkan Polri, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum Mulai Hari Ini

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:31:00 WIB
Mendag Libatkan Polri, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum Mulai Hari Ini
Mendag M Lutfi libatkan Polri, penjual minyak goreng di atas HET bakal dihukum mulai hari Ini (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya.

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal. Bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut