Melihat Jalan Panjang Polemik Minyak Goreng hingga Jokowi Turun Tangan
Karena kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah baru dengan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harganya bisa turun.
Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau.
Endusan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mencari mafia-mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kemudian, pada 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomiannya atau sesuai mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.