Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Episode Perang Iran Segera Berakhir!
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia? Begini Penjelasan Kadin

Jumat, 04 April 2025 - 14:03:00 WIB
Kenapa Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia? Begini Penjelasan Kadin
Kadin Indonesia mengungkap penyebab Donald Trump menerapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi," katanya, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).

AS, sambung Anindya, juga menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan. Kelima kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya.

"Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023," ujarnya.

Selanjutnya, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memicu kekhawatiran, yakni meliputi proses audit yang dinilai tidak transparan dan rumit, denda besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak. 

Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut