Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Lelang Prioritas 3 Blok WIUPK Mineral Logam, Berikut Daftarnya

Kamis, 18 April 2024 - 14:20:00 WIB
Kementerian ESDM Lelang Prioritas 3 Blok WIUPK Mineral Logam, Berikut Daftarnya
Kementerian ESDM akan menggelar lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut rincian ketiga blok WIUPK komoditas nikel yang akan dilakukan lelang prioritas:

1. Blok Bulubalang Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 943 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp3.378.300.000
3. Blok Pongkeru Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp4.409.850.000

Adapun, jadwal lelang prioritas ketiga blok ini sebagai berikut: 

1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut