Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag-Satgas Sita Pakaian Bekas hingga Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Selasa, 06 Agustus 2024 - 12:44:00 WIB
Kemendag-Satgas Sita Pakaian Bekas hingga Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat memperlihatkan barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," tuturnya.

Adapun, Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara ini terdiri dari negara ASEAN, China hingga negara di Asia Selatan.

Selain itu, Zulhas juga mengajak masyarakat untuk membeli barang yang jelas masuknya. Sebab, menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia terdapat biaya ke negara.

"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli kaos dari luar negeri 60.000 dapat tiga, karena kan tiap kaos masuk itu bea Rp60 ribu masuk ke negara. Jalau kalau kita beli baju kaos Rp50 ribu di mall dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak bener," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut