Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT jadi Makin Mudah!

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:23:00 WIB
Kanwil Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT jadi Makin Mudah!
Pojok Pajak di Mal Central Park untuk memudahkan wajib pajak lapor SPT Tahunan (Foto: Kanwil DJP Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park lantai 3. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB. 

Adapun, beberapa layanan yang diberikan yaitu:

-Asistensi pelaporan SPT Tahunan;

-Konsultasi Perpajakan;

-Layanan Coretax; dan

-Penerbitan EFIN.

“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan. 

Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut