Jangan Cairkan Dana! Ini Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech
Di kondisi tersebut, Anda bisa langsung membatalkan pinjaman melalui opsi “Batal” pada aplikasi Indodana Fintech. Opsi ini tersedia untuk memastikan pengguna mampu mendapatkan pendanaan sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, karena sistem Indodana Fintech hanya bersedia memberi pinjaman kurang dari 50 persen dari nominal yang dibutuhkan, nasabah memiliki hak untuk menolaknya dengan mudah.
Lalu, bagaimana jika pinjaman yang disetujui sistem Indodana Fintech di atas 50 persen dari nominal yang diajukan nasabah? Di kondisi ini, nasabah tetap bisa membatalkan pengajuan pinjaman. Hanya saja, caranya berbeda dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
Alih-alih mengajukan proses pembatalan, pinjaman akan secara otomatis hangus dan dibatalkan ketika pengguna tidak melakukan pencairan dana selama lebih dari 14 hari. Tanpa pengajuan pencairan dana pinjaman ke rekening dalam waktu 14 hari, pinjaman dana tunai tersebut akan dibatalkan otomatis oleh aplikasi atau sistem Indodana Fintech.
Intinya, pembatalan pinjaman tersebut masih bisa dilakukan selama Anda tidak mencairkan dananya ke rekening.
Selama tidak mencairkan dana pinjaman ke rekening, pengajuan pinjaman Indodana Fintech masih bisa dibatalkan oleh pengguna. Yang terpenting, ikuti cara di atas agar bisa melakukan prosesnya dengan lancar dan aman.
Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau mengalami kendala seputar cara membatalkan pinjaman, Anda bisa menghubungi customer service resmi Indodana Fintech di call center (021) 3026 6888, atau via email di alamat [email protected].
Editor: Rizqa Leony Putri