Isu KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur
Dia juga mengkritisi pola pemerintah yang baru membuat regulasi setelah ada kasus. “Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu,” ucapnya.
Ibrahim menegaskan, jika terjadi masalah, yang bertanggung jawab bukan perbankan. Bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan di-ACC.
“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.
Ibrahim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal.
“Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM CA CV Jawara Tani, dan IIS CA CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.
Editor: Rizqa Leony Putri