Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya
"Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon," tulis keterangan Kementerian ESDM.
Berikut tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi:
1. Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS atap.
3. Insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.