Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawa Sempat Padam, Presiden Prabowo Instruksikan PLN Percepat Atasi Krisis Listrik Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya
Ingin daftar penerima insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? berikut syaratnya. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM bersama United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif tersebut berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp114,66 miliar.

Menteri ESDMArifin Tasrif mengatakan, insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PT PLN (Persero) pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

"Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional," ujar Arifin, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya insentif ini maka harga PLTS atap bisa semakin terjangkau. Adapun cara untuk mendapat insentif ini pun tidak begitu rumit.

Mengutip keterangan Kementerian ESDM, hibah SEF untuk insentif PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut