Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

INDEF: Aturan Berlebihan Batasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Selasa, 08 November 2022 - 16:43:00 WIB
INDEF: Aturan Berlebihan Batasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
INDEF meminta pemerintah untuk terus menjaga kondusifitas lanskap ekonomi digital di Indonesia. (Foto: dok Lidya/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan bahwa pembatasan komisi menjadi kebijakan yang berisiko pada perkembangan ride-hailing di Indonesia, karena terjadi penurunan stream revenue dan makin lamanya periode menuju break even point (BEP) setelah periode penetrasi pasar dilewati.

“Dalam jangka panjang, pengaturan biaya komisi akan menjadi disinsentif bagi startup lokal untuk berkembang, mengurangi appetite investasi digital luar negeri ke indonesia, dan menghambat transformasi digital Indonesia,” tutur Berly 

Untuk mengantisipasi hilangnya kepercayaan investor terhadap industri digital, INDEF menyarankan pemerintah untuk segera merevisi kebijakan-kebijakan yang dianggap kontraproduktif. Salah satunya, dengan mempertimbangkan kembali pasal mengenai pengaturan pembatasan komisi pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KP 667 Tahun 2022.

Hal ini bertujuan untuk memastikan industri digital dapat berkembang secara kondusif, memberikan kepastian investasi, dan juga meningkatkan daya saing industri digital sektor ride hailing di Indonesia.

Selain itu, INDEF juga mengingatkan pemerintah untuk menghindari adanya tumpang tindih kebijakan di antara kementerian dan lembaga pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik bagi industri digital.

MPI Content

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut