INDEF: Aturan Berlebihan Batasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Padahal, dengan nilai ekonomi digital Indonesia sebesar 77 miliar Dolar Amerika atau setara dengan Rp1.208 triliun (asumsi kurs Rp15.700 per Dolar Amerika) dan diproyeksikan akan mencapai 220 miliar Dolar Amerika atau setara Rp3.454 triliun pada 2030, ekonomi digital digadang-gadang menjadi masa depan ekonomi Indonesia.
Karenanya, pemerintah diminta untuk tidak berlebihan di dalam menerbitkan regulasi yang justru dapat berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Salah satunya, ada pengaturan biaya komisi di dalam industri digital.
Secara spesifik, INDEF menyoroti kebijakan pembatasan biaya komisi pada sektor ride-hailing atau ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Melalui policy brief yang bertajuk, “Dampak Penetapan Batas Atas Biaya Komisi pada Industri Digital di Indonesia”, INDEF mengingatkan pemerintah untuk hati-hati di dalam mengatur skema biaya komisi di industri digital. INDEF menilai bahwa pengaturan batas atas biaya komisi pada industri digital dengan two-sided market seperti pada sektor ride-hailing merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan tidak sejalan dengan praktik-praktik di negara lain.
“Peranan biaya komisi sangat besar terhadap keberlangsungan perusahaan digital dengan two-sided market yang perlu biaya untuk meningkatkan kedua sisi pasar secara seimbang sekaligus menjaga kepercayaan investor,” kata Direktur Riset INDEF Berly Martawardaya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/11/2022).