Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik seiring adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di permukaan laut.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengonfirmasi ada sertifikat HGB sebanyak 263 bidang yang berada di dan sekitar perairan yang dipasang pagar laut tersebut. Selain HGB, terdapat 17 bidang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ujar Nusron beberapa waktu lalu.
Teka-teki siapa di balik dua entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.