Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pailit KT Corporation Ditolak, Saham Global Mediacom Melonjak 7,69 Persen

Rabu, 30 September 2020 - 15:50:00 WIB
Gugatan Pailit KT Corporation Ditolak, Saham Global Mediacom Melonjak 7,69 Persen
Saham PT Global Mediacom Tbk melonjak pada perdagangan, Rabu (30/9/2020).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saham PT Global Mediacom Tbk melonjak pada perdagangan, Rabu (30/9/2020). Kenaikan tersebut memperoleh sentimen atas ditolaknya gugatan kepailitan KT Corporation pada Global Mediacom.

Saham berkode emiten BMTR tersebut naik 16 poin atau 7,69 persen ke Rp224. Meski saat pembukaan perdagangan melemah, saham rebound menuju pukul 10.00 WIB dan bertahan di zona hijau hingga penutupan. 

Frekuensi perdagangan saham BMTR mencapai 22.559 kali. Sementara itu, sebanyak 5,61 juta lembar saham diperdagangkan hingga akhir perdagangan. Selama sepekan saham BMTR mencatatkan penguatan 4,67 persen.

Sebagai informasi, pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Global Mediacom dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation, Rabu (30/9/2020). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut