Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas
JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dalam konteks melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas utama KPPS adalah mengawasi proses pemungutan suara dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam struktur KPPS, terdiri dari tujuh anggota termasuk ketua, sekretaris, petugas keamanan dan anggota lainnya dengan tugas khusus yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara terorganisir dan efisien dalam melaksanakan pemungutan suara.
Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024 adalah periode penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Masa kerja ini mencakup berbagai tahap, seperti pelatihan anggota KPPS, persiapan administratif, dan pemungutan suara itu sendiri.