Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:13:00 WIB
Gaji Jokowi saat jadi Presiden per Bulan Berapa? Segini Besarannya!
ilustrasi gaji Jokowi saat Presiden per bulan (foto: screenshot IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -GajiJokowi saat Presiden per bulan menarik diketahui. Apalagi, Jokowi menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Lantas, berapa besarannya?

Sebagai informasi, Jokowi merupakan presiden ke-7 di Indonesia. Ia mengawali karier jabatannya dari Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berapa Gaji Jokowi saat jadi Presiden?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 dijelaskan bahwa gaji presiden sebesar 6 x gaji pejabat pokok tertinggi pejabat negara, kecuali Wakil Presiden.

Adapun, besaran gaji pejabat di RI tertinggi tertuang dalam UU nomor 75 tahun 2000. Gaji tersebut dipegang oleh Ketua MPR hingga MA mencapai Rp5.040.000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000  sebulan," bunyi keterangan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut