Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa MacBook Neo Dijual Murah? Ternyata Cuma Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:09:00 WIB
Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)
Advertisement . Scroll to see content

Febri menjelaskan aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan tersebut mengatakan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagai informasi, iPhone 16 sebenarnya telah resmi dirilis secara global pada tanggal 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta itu tak kunjung hadir di pasar Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan iPhone 16 belum dijual di Indonesia karena berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Di mana disebut pengurusannya masih belum rampung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut